Pemerintah RI akan mengetatkan kembali kewajiban tersebut berlaku untuk tiap kendaraan yang berusia tiga tahun ke atas.
Hal ini digunakan untuk menekan potensi penyebaran polusi udara dan menciptakan udara Ibu Kota bersih, bebas polusi.
Adapun ambang batas emisi gas buang pada kendaraan sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006.
Yakni, berpatokan parameter karbon monoksida (CO) 1,5 persen Vol dan hidrokarbon (HC) 200 ppm Vol.
Baca Juga: Siap-siap Bayar Pajak Kendaraan Wajib Uji Emisi, Berani Melanggar Bisa Kena Denda Segini
Lantas, bagaimana caranya petugas mengetahui jika ada kendaraan yang belum lulus uji emisi?
Tiana Broto Adi, Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjelaskan, selain lewat stiker hal tersebut bisa dipantau pada aplikasi E-Uji Emisi.
"Cara mengetahui pengendara yang belum uji emisi kita cukup melihatnya data kendaraan tersebut melalui aplikasi E- uji emisi," kata Tiana belum lama ini.
Ia menambahkan, aplikasi ini dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi uji emisi.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Cara Mudah Cek Lokasi Uji Emisi, Klik Saja Aplikasi E-Uji Emisi via Handphone
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR