Lewat fitur Sejarah Uji Emisi, pemilik kendaraan bisa mengetahui riwayat uji emisi hanya dengan memasukkan nomor seri kendaraan.
Sementara, fitur "Cek Hasil Uji Emisi" berguna untuk mengecek bagaimana hasil uji emisi kendaraan.
Pengecekan juga dapat dilakukan melalui opsi "Scan Barcode" pada menu yang tersedia. Untuk melakukan pengujian, pemilik kendaraan bisa memanfaatkan tiga fitur di aplikasi E-Uji Emisi yaitu fitur "Pendaftaran Kendaraan" dan "Bengkel Uji Emisi".
Apa itu Uji Emisi?
Uji emisi adalah salah satu upaya untuk mengetahui kinerja mesin yang terdeteksi oleh monitor khusus.
Tes ini dilakukan untuk mendeteksi tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin.
Tujuan dari diberlakukannya kebijakan uji emisi gas buang ini adalah untuk menciptakan udara bersih khususnya di wilayah DKI Jakarta.
Jika terbukti tak lulus uji emisi, nantinya pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi hukum berupa tilang oleh pihak kepolisian.
Pemilik kendaraan roda empat akan dikenai denda maksimal Rp 500.000. Sedangkan untuk pemilik sepeda motor, sanksi tilang akan dipatok maksimal Rp 250.000.
Baca Juga: Serbu! Pemprov Jakarta Sediakan Uji Emisi Gratis, Catat Lokasi dan Jamnya
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR