Ada kriteria-kriteria tertentu yang diperbolehkan untuk mendaftar BPUM Kemenparekraf, simak artikel ini hingga habis untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Seperti diketahui, BPUP adalah bantuan yang akan diberikan pemerintah melalui Kemenparekraf kepada usaha pariwisata dalam rangka reaktivasi usaha.
Bantuan ini akan disalurkan bagi yang sudah terdaftar di Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai 2020.
Bagi yang berniat mendaftar dapat menuju langsung laman http://bpup.kemenparekraf.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sebagai informasi, penting untuk diperhatikan bagi calon penerima bantuan yang ingin mendaftarkan diri terkait tanggal pendaftaran hingga pencairan BPUP.
BPUP akan dibuka oleh Kemenparekraf dari tanggal 15-26 November, ini sudah meliputi tahap verifikasi dan validasi.
Setelah verifikasi dan validasi selesai, pada tanggal 13-24 Desember 2021 baru akan dimulai pencairan dana kepada pihak yang dinyatakan layak.
Selain itu, sebelum mendaftar pastikan terlebih dahulu, Anda juga harus memahami tipe/kategori yang bisa melakukan pendaftaran BPUP tahun 2021 dianataranya:
Baca Juga: Mau Uang Rp 1 Juta dari Pemerintah Cepetan Isi NIK, Nama Lengkap Sesuai KTP dan Tanggal Lahir
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR