Bantuan Rp 2 juta itu digunakan untuk membiayai keberlangsungan usaha (selain gaji dan pembayaran listrik) seperti:
- Biaya telekomunikasi dan internet
- Kebutuhan health kit
- Kebutuhan perawatan fasilitas
- Kebutuhan dapur
- Biaya rapid antigen dan konsumsi selama perjalanan wisata
- Biaya pembelian ATK
- Izin reklame
- Konsultan kesehatan, serta biaya lain yang dibutuhkan agar usaha dapat bertahan selama masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: 6 Jenis Usaha Bisa Dapatkan Bantuan Rp 2 Juta, Disalurkan 24 November Ini
Syarat pelaku usaha yang bisa daftar BPUP
Dikutip dari situs resmi bpup.kemenparekraf.go.id, syarat untuk mengikuti Program BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf, yaitu:
1. Termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI di antaranya: 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122.
2. Memiliki NIB tahun 2018 -2020 dari Lembaga Pengelola OSS.
3. Penerima BPUP adalah skala usaha kecil dan menengah.
4. Penerima BPUP adalah badan usaha/ badan hukum yang masih aktif, namun beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid-19.
5. Badan Usaha/Badan Hukum calon penerima tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf.
6. Termasuk dalam kabupaten/kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata.
Baca Juga: Uang Bantuan Rp 2 Juta Masuk Rekening Bulan November Ini, Cek Cara Daftar dan Syarat Penerimanya
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR