Cara mendaftar BPUP
Jika segala persyaratan Anda sudah siap, berikut cara mendaftarnya:
1. Membuka website https://bpup.kemenparekraf.go.id/pendaftaran
2. Kemudian, tuliskan NIB pada kolom yang telah disediakan
3. Klik centang pada kotak "I'm not a robot" sebagai verifikasi
4. Klik "Daftar" Setelah mendaftar, Anda hanya perlu menunggu verifikasi dan validasi proposal permohonan BPUP dimulai dari tanggal 15-26 November 2021.
Pencairan dana BPUP akan dilakukan pada 13-24 Desember 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dibuka hingga 26 November 2021, Ini Cara Dapat Bantuan Usaha Pariwisata Rp 2 Juta"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR