Kriteria daerah penerima BPUP yakni:
1. Pintu masuk pembukaan bandara internasional
2. Sebanyak 50 persen dari jumlah usaha pariwisata yang terdaftar dalam OSS Tahun 2018 sampai tahun 2020 yang meliputi 6 Usaha Pariwisata (Biro Perjalanan Wisata, Agen Perjalanan Wisata, Spa, Hotel Melati, Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya, dan Homestay) pada Kabupaten/Kota dengan jumlah usaha pariwisata terbanyak.
Jenis usaha pariwisata yang bisa mengikuti BPUP
Jenis usaha yang dapat melakukan pendaftaran BPUP Tahun 2021:
- Hotel melati
- Homestay/pondok wisata
- Penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya
- Aktivitas agen perjalanan wisata
- Aktivitas biro perjalanan wisata
- SPA
Baca Juga: Pendaftaran Bantuan Rp 2 Juta Dibuka Hari Ini, Simak Syarat Penerimanya
Selain itu, Anda juga bisa mengecek apakah jenis usaha pariwisata Anda tergabung sebagai calon penerima BPUP bisa dicek di LINK INI.
Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar Sebelum melakukan pendaftara, cek dan periksa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi.
Dokumen yang dibutuhkan:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- KTP pemilik perusahaan
- NPWP atas nama badan usaha
- SPT Tahunan satu tahun terakhir
- Surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani materai Rp 10.000
- Akte pendirian
- AD/ART terbaru
- Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening.
Baca Juga: Bantuan Terbaru Rp 2 Juta dari Pemerintah, Syaratnya Pakai Nomor Ini
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR