Untuk pengambilan rapot dapat terlaksana pada Januri 2022.
Untuk acara pernikahan dan sejenisnya, dilakukan penerapan aturan PPKM level 3, dengan jumlah tamu maksimal 25 persen dari kapasitas tempat dan tidak diadakan makan di tempat.
Kegiatan seni dan budaya ditiadakan pada 24 Desember 2021- 2 Januari 2022, termasuk menutup seluruh alun-alun pada 31 Desember 2021-1 Januari 2022.
Dilakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap menjaga jarak.
Baca Juga: Bikers Siap-siap, Polisi Siapkan Pos Penyekatan Selama PPKM Level 3 Saat Libur Nataru
Syarat bepergian
Jika masyarakat harus melakukan perjalanan ke luar daerah, maka harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Dapat diterapkan aturan tes PCR atau antigen, menyesuaikan pengaturan moda transportasi untuk memastikan negatif Covid-19.
Jika terdapat pekau perjalanan yang positif, dilakukan karantina mandiri atau karantina terpusat yang disiapkan.
Pihak-pihak terkait melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada posko check point di daerah masing-masing.
Baca Juga: PPKM di Luar Jawa Bali Diperpanjang 2 Minggu Mulai Hari Ini, Bagaimana Aturan Berkendaranya?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR