Pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021
Gereja atau tempat ibadah yang difungsikan sebagai tempat ibadah Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal diterapkan aturan PPKM level 3.
Gereja diminta melakukan koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 daerah.
Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal diimbau dilakukan secara sederhana, hybrid (berjamaah di gereja dan secara daring), serta membatasi jumlah umat tidak melebihi 50 persen dari kapasitas gereja.
Tempat ibadah dilakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala dan memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar, dengan hanya kategori kuning dan hijau yang diperbolehkan masuk.
Baca Juga: Seluruh Wilayah PPKM Level 3 Libur Natal, Polisi Siap Bentuk Pos Penyekatan
Pihak penyelenggara wajib mengatur arus mobilitas jemaat, pintu masuk, dan pintu keluar untuk memudahkan penerapan dan pengawasan prokes.
Disediakan fasilitas cuci tangan di pintu masuk dan keluar, menyediakan alat pengecek suhu untuk semua pengguna gejera, menerapkan jaga jarak minimal satu meter, dan melakukan pengaturan jumlah jemaat yang berkumpul dalam waktu bersamaan.
Perayaan Tahun Baru 2022
Seluruh masyarakat diimbau untuk sebisa mungkin di rumah, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
Pemerintah daerah dapat melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru.
Baca Juga: PPKM Level 3 Berlaku Saat Libur Nataru, Bikers Gak Jadi Turing Akhir Tahun
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR