PPKM Level 3 Selama Natal dan Tahun Baru 2022, Baca Aturan Lengkapnya

Ardhana Adwitiya - Selasa, 30 November 2021 | 07:45 WIB
ist/Polres Klungkung
Ilustrasi. PPKM level 3 akan diberlakukan saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 di seluruh Indonesia, bikers wajib baca aturan lengkapnya.

Untuk pusat perbelanjaan atau mall, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar dari mall, serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperbolehkan masuk. Perayaan

Nataru di pusat perbelanjaan dan mall ditiadakan, kecuali pameran UMKM. Untuk jam operasional, diperpanjang dari pukul 10.00-21.00 menjadi pukul 09.00-22.00 waktu setempat.

Manajemen pusat perbelanjaan dan mall juga harus melakukan pembatasan jumlah pengunjung, tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total dan penerapan prokes ketat.

Terkait dengan biskop, diperbolehkan buka dengan pembatsan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan proses yang lebih ketat.

Baca Juga: Sedih Bikers Gagal Turing, PPKM Level 3 Akan Diterapkan Akhir Tahun

Adapun kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelajaan atau mall dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.

Tempat wisata

Pimpinan daerah perlu meningkatkan kewaspadaan sesuai PPKM level 3 untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

Dapat dilakukan penerapan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

Akses masuk dan keluar tempat wisata menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dengan hanya pengunjung kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Baca Juga: Bikers Catat Jadwal Ganjil Genap dan Satu Arah di Puncak Bogor, Ada 8 Titik Pemeriksaan

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular