Untuk pusat perbelanjaan atau mall, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar dari mall, serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperbolehkan masuk. Perayaan
Nataru di pusat perbelanjaan dan mall ditiadakan, kecuali pameran UMKM. Untuk jam operasional, diperpanjang dari pukul 10.00-21.00 menjadi pukul 09.00-22.00 waktu setempat.
Manajemen pusat perbelanjaan dan mall juga harus melakukan pembatasan jumlah pengunjung, tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total dan penerapan prokes ketat.
Terkait dengan biskop, diperbolehkan buka dengan pembatsan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan proses yang lebih ketat.
Baca Juga: Sedih Bikers Gagal Turing, PPKM Level 3 Akan Diterapkan Akhir Tahun
Adapun kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelajaan atau mall dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.
Tempat wisata
Pimpinan daerah perlu meningkatkan kewaspadaan sesuai PPKM level 3 untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.
Dapat dilakukan penerapan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
Akses masuk dan keluar tempat wisata menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dengan hanya pengunjung kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
Baca Juga: Bikers Catat Jadwal Ganjil Genap dan Satu Arah di Puncak Bogor, Ada 8 Titik Pemeriksaan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR