SKM sebagai syarat perjalanan terbaru saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 itu dikeluarkan oleh ketua RT setempat.
Nantinya, surat tersebut akan diperiksa oleh petugas yang berjaga di posko PPKM skala mikro yang disebar di sejumlah akses masuk wilayah.
"Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai cek poin."
"Nah di situ nanti juga akan dicek di situ apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM," kata Dedi.
Ia menambahkan, apabila ada masyarakat yang didapati belum memiliki SKM, akan ditindak.
Petugas akan melakukan swab antigen apabila syarat perjalanan terbaru saat libur Nataru tak bisa menunjukkan SKM.
Dedi menuturkan, tes antigen yang akan dilakukan kepada masyarakat ini gratis.
Jika nantinya didapati ada masyarakat yang reaktif saat dilakukan pengetesan, maka petugas akan menindaklanjutinya dengan tes PCR.
Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Jakarta Naik Level 2 Begini Aturan Terbarunya
Source | : | Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR