MOTOR Plus-online.com - Begini cara bikin surat khusus buat bepergian selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus saat libur Nataru, pemerintah berencana menerapkan PPKM level 3.
Karena pada libur Nataru tahun lalu, kasus Covid-19 meningkat drastis.
Penerapan PPKM level 3 ini, rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Seluruh wilayah dan seluruh masyarakat wajib menerapkan dan kemudian dilarang untuk melakukan kegiatan.
Pemerintah memberlakukan aturan yang ketat bagi yang melakukan perjalanan.
Syarat perjalanan terbaru saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 adalah membawa surat keluar masuk (SKM).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, masyarakat yang hendak bepergian pada saat libur Nataru akan diminta menunjukkan SKM.
SKM sebagai syarat perjalanan terbaru saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 itu dikeluarkan oleh ketua RT setempat.
Nantinya, surat tersebut akan diperiksa oleh petugas yang berjaga di posko PPKM skala mikro yang disebar di sejumlah akses masuk wilayah.
"Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai cek poin."
"Nah di situ nanti juga akan dicek di situ apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM," kata Dedi.
Ia menambahkan, apabila ada masyarakat yang didapati belum memiliki SKM, akan ditindak.
Petugas akan melakukan swab antigen apabila syarat perjalanan terbaru saat libur Nataru tak bisa menunjukkan SKM.
Dedi menuturkan, tes antigen yang akan dilakukan kepada masyarakat ini gratis.
Jika nantinya didapati ada masyarakat yang reaktif saat dilakukan pengetesan, maka petugas akan menindaklanjutinya dengan tes PCR.
Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Jakarta Naik Level 2 Begini Aturan Terbarunya
"Sehingga masyarakat akan menaati prokes."
"Dan polri akan mencoba melakukan itu dan di setiap posko-posko pengamanan," kata dia.
Menurut Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021, Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diberikan selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah jika terdapat kondisi yang dikecualikan.
SIKM menjadi salah satu syarat agar masyarakat dapat melakukan perjalanan keluar ataupun masuk ke wilayah Jakarta.
Mengutip pasal 6, warga dapat memiliki SIKM dengan mengakses situs resmi corona.jakarta.go.id dan mengisi formulir permohonan yang disediakan secara daring dan melengkapi persyaratan.
Cara Buat Surat Izin Keluar Masuk Online
1. Surat pengantar dari ketua RT yang diketahui ketua RW tempat tinggalnya;
2. Surat pernyataan sehat bermaterai;
3. Surat keterangan:
-Perjalanan dinas keluar Jabodetabek;
-Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek; atau
Baca Juga: Bikers Bisa Liburan Nataru Meski PPKM Level 3, Asal Penuhi Syarat Ini
-Bagi pelaku usaha, dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan
-Bagi orang asing memiliki KTP-el/ izin tinggal tetap.
Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, Dinas Penanarnan Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.
SIKM akan terbit satu hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.
Berikut cara mengajukan SIKM untuk keperluan bepergian keluar atau masuk Jakarta:
-Buka situs corona.jakarta.go.id -Pilih menu "Izin Keluar-Masuk Jakarta" pada bagian atas laman.
-Kemudian klik tombol "Urus SIKM". Pemohon akan diarahkan ke dalam laman JakEvo.
-Warga yang mengajukan akan diminta menyetujui sanksi pidana yang ditentukan jika memalsukan SKIM.
-Isi formulir permohonan yang tersedia, mulai dari formulir data identitas, data penjaminan/penanggung jawab, dan data keterangan sifat perjalan.
- Unggah berkas-berkas yang dibutukan.
- Jika sudah lengkap, klik tombol "Submit Formulir".
- Cek secara berkala pengajuan perizinan.
- Cetak dokumen.
Cara Membuat SIKM Melalui Jakevo:
1. Pertama kunjungi situs dengan alamat https://jakevo.jakarta.go.id
2. Kemudian login atau daftar akun jika belum memiliki akun jakevo
3. PIlih Surat Izin Keluar/masuk Jakarta
4. Lalu pilih Alasan bepergian
5. Setelah itu lengkapi data dan upload persyaratanya
6. Permohonan diverifikasi oleh Petugas PMPTSP dan Lurah setempat
7. Setelah muncul notifikasi pada akun Jakevo (disetujui/ditolak), jika disetujui maka SIKM dapat diunduh
8. Cetak SIKM untuk syarat melakukan perjalanan
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Cara Membuat SKM Secara Online Surat Keluar Masuk Saat PPKM Level 3 Libur Natal & Tahun Baru
Source | : | Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR