Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja, Bikers Harus Lakukan Langkah-langkah ini

Fadhliansyah - Sabtu, 4 Desember 2021 | 21:25 WIB
IG @infocegatansukoharjo
Ilustrasi kecelakaan motor. Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja, Bikers Harus Lakukan Langkah-langkah ini

Agar bisa mendapatkan santunan yang dimaksud, korban atau keluarga korban harus melakukan klaim asuransi ke Jasa Raharja dengan langkah sebagai berikut.

1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari unit Lakalantas Polres setempat atau instansi berwenang seperti PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut.

2. Membawa surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
    
3. Membawa identitas pribadi korban berupa KTP, KK, surat nikah jika ada, dan dilengkapi dengan fotokopiannya.
    
4. Mendatangi kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir pengajuan santunan, formulir keterangan kecelakaan, formulir kesehatan korban, serta keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
    
5. Menyerahkan dokumen tersebut beserta formulir yang sudah diisi ke petugas.

Lantas untuk korban kecelakaan yang mendapatkan perawatan, harus dilengkapi dengan berkas-berkas berikut ini.

1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.
    
2. Kuitansi biaya perawatan dan obat-obat resmi yang diresepkan dari rumah sakit.
    
3. Fotokopi KTP korban.
    
4. Fotokopi surat rujukan apabila korban pindah rumah sakit.

Baca Juga: Bus TransJakarta Kecelakaan Lagi Tabrak Separator Jalan, Penyebabnya Mirip dengan Yang Tabrak Pos Polisi di PGC

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular