Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja, Bikers Harus Lakukan Langkah-langkah ini

Fadhliansyah - Sabtu, 4 Desember 2021 | 21:25 WIB
IG @infocegatansukoharjo
Ilustrasi kecelakaan motor. Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja, Bikers Harus Lakukan Langkah-langkah ini

5. Jika dikuasakan, lengkapi dengan surat kuasa dari korban kepada penerima santunan dilengkapi fotokopi KTP korban penerima santunan.

Untuk korban luka berat hingga mengalami cacat, harus dilengkapi dengan berkas-berkas berikut ini.

1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.

2. Fotokopi KTP korban.
    
3. Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat.
    
4. Foto diri korban yang menunjukkan kondisi cacat tetap yang dialami korban.

Untuk korban luka kemudian meninggal dunia saat sedang dalam tindakan medis harus dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut.

1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.
    
2. Surat kematian dari rumah sakit/Surat Kematian dari kelurahan (jika korban tidak dibawa ke rumah sakit).
    
3. Fotokopi KTP dan KK milik korban dan ahli waris.

Baca Juga: Street Manners: Kempeskan Ban Motor Saat Musim Hujan Bisa Hindari Kecelakaan, Mitos atau Fakta

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular