5. Jika dikuasakan, lengkapi dengan surat kuasa dari korban kepada penerima santunan dilengkapi fotokopi KTP korban penerima santunan.
Untuk korban luka berat hingga mengalami cacat, harus dilengkapi dengan berkas-berkas berikut ini.
1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.
2. Fotokopi KTP korban.
3. Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat.
4. Foto diri korban yang menunjukkan kondisi cacat tetap yang dialami korban.
Untuk korban luka kemudian meninggal dunia saat sedang dalam tindakan medis harus dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut.
1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.
2. Surat kematian dari rumah sakit/Surat Kematian dari kelurahan (jika korban tidak dibawa ke rumah sakit).
3. Fotokopi KTP dan KK milik korban dan ahli waris.
Baca Juga: Street Manners: Kempeskan Ban Motor Saat Musim Hujan Bisa Hindari Kecelakaan, Mitos atau Fakta
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR