4. Fotokopi surat nikah untuk korban telah menikah.
5. Apabila korban belum menikah, fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir.
6. Kuitansi asli dan sah biaya perawatan d kuitansi obat-obatan.
7. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke rumah sakit lain.
Sementara untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia di lokasi terjadinya kecelakaan, harus dilengkapi dengan sejumlah berkas sebagai berikut.
1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.
2. Surat Kematian dari kelurahan.
3. Fotokopi KTP dan KK milik korban dan ahli waris.
4. Fotokopi surat nikah untuk korban telah menikah.
5. Apabila korban belum menikah, fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Korban Lakalantas, Ini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR