Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja, Bikers Harus Lakukan Langkah-langkah ini

Fadhliansyah - Sabtu, 4 Desember 2021 | 21:25 WIB
IG @infocegatansukoharjo
Ilustrasi kecelakaan motor. Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja, Bikers Harus Lakukan Langkah-langkah ini

MOTOR Plus-online.com - Cara klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja, bikers harus lakukan langkah-langkah ini.

Kecelakaan motor memang bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja, bahkan kepada masyarakat yang sudah waspada saat di jalan raya.

Nah brother sudah tahu belum, kalau PT Jasa Raharja mengelola asuransi bagi semua pengguna jalan.

Mulai dari pengguna kendaraan pribadi, penumpang angkutan umum, sampai pejalan kaki.

Dan sebenarnya brother pun sudah secara rutin membayar biaya asuransinya, melalui instrumen Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

SWDKLLJ dibayarkan setiap pemilik kendaraan bermotor secara rutin ketika membayar pajak tahunan.

Mengutip laman perseroan, ada kriteria korban kecelakaan yang bisa dilindungi oleh Jasa Raharja.

Beberapa di antaranya yakni penumpang sah di kendaraan umum, pengemudi yang tidak sedang mabuk atau melakukan tindak kejahatan, dan tidak dalam lomba kecepatan atau balapan.

Baca Juga: Pengemudi Mobil Kondisi Mabuk Tabrak Pemotor, Malah Nantang Ngaku Anak Anggota Brimob

Agar bisa mendapatkan santunan yang dimaksud, korban atau keluarga korban harus melakukan klaim asuransi ke Jasa Raharja dengan langkah sebagai berikut.

1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari unit Lakalantas Polres setempat atau instansi berwenang seperti PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut.

2. Membawa surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
    
3. Membawa identitas pribadi korban berupa KTP, KK, surat nikah jika ada, dan dilengkapi dengan fotokopiannya.
    
4. Mendatangi kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir pengajuan santunan, formulir keterangan kecelakaan, formulir kesehatan korban, serta keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
    
5. Menyerahkan dokumen tersebut beserta formulir yang sudah diisi ke petugas.

Lantas untuk korban kecelakaan yang mendapatkan perawatan, harus dilengkapi dengan berkas-berkas berikut ini.

1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.
    
2. Kuitansi biaya perawatan dan obat-obat resmi yang diresepkan dari rumah sakit.
    
3. Fotokopi KTP korban.
    
4. Fotokopi surat rujukan apabila korban pindah rumah sakit.

Baca Juga: Bus TransJakarta Kecelakaan Lagi Tabrak Separator Jalan, Penyebabnya Mirip dengan Yang Tabrak Pos Polisi di PGC

5. Jika dikuasakan, lengkapi dengan surat kuasa dari korban kepada penerima santunan dilengkapi fotokopi KTP korban penerima santunan.

Untuk korban luka berat hingga mengalami cacat, harus dilengkapi dengan berkas-berkas berikut ini.

1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.

2. Fotokopi KTP korban.
    
3. Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat.
    
4. Foto diri korban yang menunjukkan kondisi cacat tetap yang dialami korban.

Untuk korban luka kemudian meninggal dunia saat sedang dalam tindakan medis harus dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut.

1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.
    
2. Surat kematian dari rumah sakit/Surat Kematian dari kelurahan (jika korban tidak dibawa ke rumah sakit).
    
3. Fotokopi KTP dan KK milik korban dan ahli waris.

Baca Juga: Street Manners: Kempeskan Ban Motor Saat Musim Hujan Bisa Hindari Kecelakaan, Mitos atau Fakta


    
4. Fotokopi surat nikah untuk korban telah menikah.
   
5. Apabila korban belum menikah, fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir.
    
6. Kuitansi asli dan sah biaya perawatan d kuitansi obat-obatan.
    
7. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke rumah sakit lain.

Sementara untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia di lokasi terjadinya kecelakaan, harus dilengkapi dengan sejumlah berkas sebagai berikut.

1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.
    
2. Surat Kematian dari kelurahan.
    
3. Fotokopi KTP dan KK milik korban dan ahli waris.
    
4. Fotokopi surat nikah untuk korban telah menikah.
    
5. Apabila korban belum menikah, fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Korban Lakalantas, Ini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular