Sebelum membuat KTP elektronik atau e-KTP, masyarakat dan juga bikers harus mengetahui dulu.
Apa saja sih syarat dan kelengkapan yang harus dipersiapkan.
Seperti dikutip dari Indonesia.go.id, inilah syarat-syarat membuat dan memperpanjang e-KTP Anda.
• Berusia 17 tahun
• Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
• Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat
• Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
• Datang langsung ke kantor Keluruhan, di sini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.
Baca Juga: Ini Syarat Dapatkan Vaksin Booster Covid-19, Bikers Buruan Cek Begini Caranya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR