2. Langsung ke kelurahan
Bikers harus datang sendiri ke kantor kelurahan, tidak dapat diwakilkan.
Di sini, Anda akan mengambil nomor antrean untuk menunggu dilayani.
Biasanya, pihak Kelurahan membuka layanannya pada jam 08:00 sampai jam 15:00.
3. Serahkan dokumen
Setelah giliran bikers, diminta menyerahkan salinan dokumen kepada pihak petugas Kelurahan.
Sebaiknya sih, bikers jangan lupa membawa dokumen asli.
Petugas hanya minta untuk ditunjukkan, tapi mereka akan mengambil salinannya.
4. Foto dan sidik jari
Setelah penyerahan dokumen, bikers akan dipanggil untuk pas foto dan pengambilan sidik jari.
Jika semua proses sudah selesai, Anda akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil e-KTP nanti.
Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.
Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam.
Tergantung panjang antrean dan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.
Namun pada kenyataannya memang banyak yang belum menerima e-KTP padahal proses pembuatan sudah dilakukan berbulan-bulan sebelumnya.
Oleh karena itu, hal ini bisa dikonfirmasi lewat WhatsApp di nomor pengaduan 081326912479.
Pemilikan e-KTP memang sangat dibutuhkan oleh semua warga negara Indonesia.
Baca Juga: Bantuan BLT Rp 300 Ribu Akan Cair Lagi di 2022, Siapkan KTP dan Cek Kriteria Penerima
Mulai untuk keperluan pembuatan berbagai dokumen seperti paspor dan NPWP.
Bahkan e-KTP dibutuhkan juga jika masyarakat dan juga bikers daftar dan juga termasuk penerima bantuan pemerintah yang masih disalurkan di tahun 2022.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Syarat Dan Membuat E-KTP".
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR