Namun sebelum datang ke Samsat, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu biaya cabut berkas motor serta syarat cabut berkas motor alias persyaratan cabut berkas motor.
Bicara biaya, cabut berkas motor sejatinya sudah diatur dalam regulasi pemerintah yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Disebutkan dalam PP tersebut, biaya cabut berkas motor ditetapkan sebesar Rp 150.000.
Sementara biaya cabut berkas untuk mobil ditetapkan sebesar Rp 250.000.
Namun apabila secara bersamaan melakukan balik nama, maka akan ada tarif tambahan di luar biaya cabut berkas motor.
Biaya-biaya tersebut meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pembuatan STNK baru, pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat baru, dan BPKB baru.
Untuk BBN KB, setiap daerah atau provinsi memiliki tarif yang berbeda-beda, namun biasanya berkisar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Di Jakarta misalnya, BBN KB ditetapkan sebesar 1 persen dari NJKB.
Jika ingin mengetahui nilai NJKB motor, maka bisa dicek secara online di situs Samsat Jakarta https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB.
Setelah itu siapkan persyaratan sebagai berikut:
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR