Intip Biaya dan Cara Cabut Berkas, Cocok Buat yang Mau Beli Motor Bekas

Erwan Hartawan - Jumat, 15 Juli 2022 | 16:30 WIB
GridOto.com/ Isal
Ilustrasi cabut berkas kendaraan saat membeli motor bekas

- Fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan dari petugas

- Serahkan berkas yang telah difotokopi kepada petugas di loket cek fisik

- Datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar biaya serta pajak kendaraan yang tertunda (jika ada)

- Ambil berkas kartu induk setelah pembayaran berhasil

- Serahkan berkas kartu induk pada loket mutasi

- Ambil surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru.

Baca Juga: Jual Motor Bekas COD Hati-hati, Maling Masih Pakai Modus Lama

2. Tahapan cabut berkas motor di Samsat tujuan

- Datang ke kantor Samsat domisili baru

- Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas persyaratan beserta surat jalan kepada petugas loket

- Lakukan gesek nomor mesin dan rangka

- Bawa semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan

- Isi formulir dan serahkan ke petugas bagian mutasi

- Saat nama dipanggil, bayarlah biaya cabut berkas motor

- BPKB asli kendaraan akan ditahan sementara, tapi nanti akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat

- Ambil STNK dan plat nomor yang baru

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular