Intip Biaya dan Cara Cabut Berkas, Cocok Buat yang Mau Beli Motor Bekas

Erwan Hartawan - Jumat, 15 Juli 2022 | 16:30 WIB
GridOto.com/ Isal
Ilustrasi cabut berkas kendaraan saat membeli motor bekas

1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi

2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi

4. Kuitansi transaksi pembelian sebagai bukti, dilengkapi materai Rp 10 ribu Kartu

5. Keluarga (KK) untuk berjaga-jaga jika saja dibutuhkan saat pengajuan

1. Tahapan cabut berkas motor di Samsat asal

- Datang ke kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK

- Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan dokumen persyaratan

- Isi formulir cek fisik kendaraan dan serahkan pada petugas

- Lakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama dengan petugas

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular