MOTOR Plus-Online.com - Pembeli motor bekas pasti sudah enggak asing sama balik lama kendaraan.
Adapaun balik nama kendaraan untuk keluar daerah, artinya pemilik kendaraan wajib mencabut berkas dan mengajukan yang baru di samsat sesuai KTP pemilik kendaraan yang baru.
Salah satu penggunaan jasa calo, karena banyak pemilik kendaraan males repot soal step-step yang harus dilalui disamsat.
Tapi jangan salah, dalam pengerjaan sendiri biayanya lebih murah loh.
Adapun Proses cabut berkas motor dilakukan untuk mencabut data kendaraan yang terdaftar di Samsat daerah sebelumnya.
Prosedur ini juga dikenal dengan istilah mutasi kendaraan.
Tidak hanya melakukan cabut berkas atau mutasi, pemilik kendaraan yang baru juga perlu melakukan proses balik nama, jika membeli motor bekas.
Ini juga harus dilakukan agar tidak perlu repot meminjam KTP pemilik lama.
Baca Juga: Pilihan Motor Bekas Vespa Matic Termurah, Rp 20 Jutaan Bisa Bawa Pulang Vespa Ini
Prosedur yang harus dilalui jika ingin melakukan cabut berkas motor sendiri sebenarnya juga tidak serumit yang dibayangkan.
Namun sebelum datang ke Samsat, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu biaya cabut berkas motor serta syarat cabut berkas motor alias persyaratan cabut berkas motor.
Bicara biaya, cabut berkas motor sejatinya sudah diatur dalam regulasi pemerintah yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Disebutkan dalam PP tersebut, biaya cabut berkas motor ditetapkan sebesar Rp 150.000.
Sementara biaya cabut berkas untuk mobil ditetapkan sebesar Rp 250.000.
Namun apabila secara bersamaan melakukan balik nama, maka akan ada tarif tambahan di luar biaya cabut berkas motor.
Biaya-biaya tersebut meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pembuatan STNK baru, pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat baru, dan BPKB baru.
Untuk BBN KB, setiap daerah atau provinsi memiliki tarif yang berbeda-beda, namun biasanya berkisar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Di Jakarta misalnya, BBN KB ditetapkan sebesar 1 persen dari NJKB.
Jika ingin mengetahui nilai NJKB motor, maka bisa dicek secara online di situs Samsat Jakarta https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB.
Setelah itu siapkan persyaratan sebagai berikut:
1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
4. Kuitansi transaksi pembelian sebagai bukti, dilengkapi materai Rp 10 ribu Kartu
5. Keluarga (KK) untuk berjaga-jaga jika saja dibutuhkan saat pengajuan
1. Tahapan cabut berkas motor di Samsat asal
- Datang ke kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK
- Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan dokumen persyaratan
- Isi formulir cek fisik kendaraan dan serahkan pada petugas
- Lakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama dengan petugas
- Fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan dari petugas
- Serahkan berkas yang telah difotokopi kepada petugas di loket cek fisik
- Datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar biaya serta pajak kendaraan yang tertunda (jika ada)
- Ambil berkas kartu induk setelah pembayaran berhasil
- Serahkan berkas kartu induk pada loket mutasi
- Ambil surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru.
Baca Juga: Jual Motor Bekas COD Hati-hati, Maling Masih Pakai Modus Lama
2. Tahapan cabut berkas motor di Samsat tujuan
- Datang ke kantor Samsat domisili baru
- Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas persyaratan beserta surat jalan kepada petugas loket
- Lakukan gesek nomor mesin dan rangka
- Bawa semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan
- Isi formulir dan serahkan ke petugas bagian mutasi
- Saat nama dipanggil, bayarlah biaya cabut berkas motor
- BPKB asli kendaraan akan ditahan sementara, tapi nanti akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat
- Ambil STNK dan plat nomor yang baru
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR