MOTOR Plus-Online.com - Kemenhub tunda kenaikan tarif ojek online alias ojol, pengamat bilang setuju karena harus lihat ekonomi masyarakat dulu.
Beberapa waktu lalu sempat muncul wacana untuk menaikkan tarif ojek online alias ojol.
Wacana ini menimbulkan banyak komentar baik dari kalangan driver ojol hingga masyarakat pengguna jasa ojol.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda pemberlakuan tarif baru ojol.
Awalnya, dari seharusnya 15 Agustus 2022 menjadi 30 Agustus 2022.
Kemenhub telah menerapkan tarif baru ojol sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Mengutip Wartakotalive.com, Ekonom Universitas Airlangga (Unair) Rumayya Batubara setuju pemerintah menunda kenaikkan tarif ojek online (ojol).
Hal ini karena jika terburu-buru kenaikan tersebut bakal memicu dampak negatif di masyarakat.
Langkah Kemenhub ini cukup mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Baca Juga: Serius Nih Tarif Ojek Online Naik Bisa Bikin Jalanan Makin Macet
Perpanjangan waktu itu dinilai bisa menjadi momentum bagi Kemenhub dalam menjaring masukan dari para stakeholders dalam menetapkan tarif baru ojol.
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Yuka S. |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR