“Penundaan pemberlakukan ini bagus walaupun tambahannya hanya 15 hari,” ujar Rumayya seperti dilansir dari Kontan.co.id, Jumat (19/8/2022).
“Sehingga ada waktu lebih panjang, untuk menghitung lagi dampaknya, dan apakah ada solusi yang lebih baik?” lanjutnya.
“Jika memang harus naik, maka berapa besaran tarif yang sesuai,” ujarnya lagi.
“Jadi perpanjangan waktu ini bisa digunakan untuk mencari masukan dan tambahan data agar bisa mengambil kebijakan publik lebih tepat, kami sangat dukung untuk itu,” lanjut Rumayya.
Pada 14 Agustus 2022, Kemenhub mengeluarkan pemberitahuan bahwa pemberlakuan kenaikan tarif baru ojol yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 yang seharusnya berlaku efektif 10 hari pascaditetapkan pada 4 Agustus 2022, diundur menjadi 25 hari.
Penundaan ini diduga karena kekhawatiran kebijakan ini bisa memberatkan masyarakat dan tidak sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi.
Sebab tarif ojol yang ditetapkan dalam Kepmenhub (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 kenaikannya sangat tinggi, berkisar antara 30 persen sampai 50 persen.
Baca Juga: Rencana Tarif Ojol Naik Sampai 30 Persen Ditunda, Ini Deretan Faktanya
Rumayya menambahkan, kenaikan tarif sebesar itu memang akan memiliki banyak dampak negatif.
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Yuka S. |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR