Kenaikan Tarif Ojol Ditunda Kemenhub, Pengamat: Setuju, Lihat Ekonomi Masyarakat Dulu

Yuka S. - Jumat, 19 Agustus 2022 | 13:25 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Kemenhub tunda kenaikan tarif ojek online alias ojol, pengamat setuju karena harus lihat ekonomi masyarakat dulu.

MOTOR Plus-Online.com - Kemenhub tunda kenaikan tarif ojek online alias ojol, pengamat bilang setuju karena harus lihat ekonomi masyarakat dulu.

Beberapa waktu lalu sempat muncul wacana untuk menaikkan tarif ojek online alias ojol.

Wacana ini menimbulkan banyak komentar baik dari kalangan driver ojol hingga masyarakat pengguna jasa ojol.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda pemberlakuan tarif baru ojol.

Awalnya, dari seharusnya 15 Agustus 2022 menjadi 30 Agustus 2022.

Kemenhub telah menerapkan tarif baru ojol sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Mengutip Wartakotalive.com, Ekonom Universitas Airlangga (Unair) Rumayya Batubara setuju pemerintah menunda kenaikkan tarif ojek online (ojol).

Hal ini karena jika terburu-buru kenaikan tersebut bakal memicu dampak negatif di masyarakat.

Langkah Kemenhub ini cukup mendapat apresiasi dari berbagai pihak.

Baca Juga: Serius Nih Tarif Ojek Online Naik Bisa Bikin Jalanan Makin Macet

Perpanjangan waktu itu dinilai bisa menjadi momentum bagi Kemenhub dalam menjaring masukan dari para stakeholders dalam menetapkan tarif baru ojol.

“Penundaan pemberlakukan ini bagus walaupun tambahannya hanya 15 hari,” ujar Rumayya seperti dilansir dari Kontan.co.id, Jumat (19/8/2022).

“Sehingga ada waktu lebih panjang, untuk menghitung lagi dampaknya, dan apakah ada solusi yang lebih baik?” lanjutnya.

“Jika memang harus naik, maka berapa besaran tarif yang sesuai,” ujarnya lagi.

“Jadi perpanjangan waktu ini bisa digunakan untuk mencari masukan dan tambahan data agar bisa mengambil kebijakan publik lebih tepat, kami sangat dukung untuk itu,” lanjut Rumayya.

Pada 14 Agustus 2022, Kemenhub mengeluarkan pemberitahuan bahwa pemberlakuan kenaikan tarif baru ojol yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 yang seharusnya berlaku efektif 10 hari pascaditetapkan pada 4 Agustus 2022, diundur menjadi 25 hari.

Penundaan ini diduga karena kekhawatiran kebijakan ini bisa memberatkan masyarakat dan tidak sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi.

Sebab tarif ojol yang ditetapkan dalam Kepmenhub (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 kenaikannya sangat tinggi, berkisar antara 30 persen sampai 50 persen.

MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) bisa memunculkan dampak baru, salah satunya kemacetan di jalan raya.

Baca Juga: Rencana Tarif Ojol Naik Sampai 30 Persen Ditunda, Ini Deretan Faktanya

Rumayya menambahkan, kenaikan tarif sebesar itu memang akan memiliki banyak dampak negatif.

Pertama dari sisi konsumen, berdasarkan studi yang dilakukan oleh Research Institute of Socio- Economic Development (RISED), lebih dari 50 persen konsumen pengguna ojol adalah masyarakat menengah bawah.

Dan konsumen memilih menggunakan ojol dikarenakan harganya yang terjangkau.

Hal ini menyebabkab ketika kenaikan tarif ojol yang terlalu tinggi, menjadikan ojol tidak terjangkau lagi oleh sebagian besar konsumen.

Padahal layanan ojol kini memegang peranan penting dalam mendukung kegiatan ekonomi.

Efeknya, konsumen akan memilih opsi transportasi lain, salah satunya kendaran pribadi, yang akan menimbulkan masalah lain seperti kemacetan lalu lintas.

“Ketika tarif ojol naik di tahun 2019, sebanyak 75 persen konsumen menolak kenaikan harga ojol. Persentase penolakan tersebut tergolong tinggi, meski kenaikan tarif pada saat itu tidak sebesar di tahun 2022 ini," ujarnya.

"Tahun ini kami memang belum melakukan studi terbaru, tapi kemungkinan besar akan ada lebih dari 75 persen konsumen yang menolak, karena kenaikan tarifnya jauh lebih tinggi,” tambah Rumayya, yang juga merupakan Ketua Tim Peneliti RISED.

Dampak kedua yaitu dari sisi driver ojol, Rumayya mengatakan, niat baik pemerintah untuk mensejahterakan driver ojol melalui kenaikan tarif perlu diapresiasi.

Tetapi menurutnya, kenaikan tarif ojol tidak selalu berhubungan langsung dengan kesejahteraan driver.

Ia mencontohkan ketika konsumen memilih moda transportasi lain saat tarif ojol tinggi, maka potensi pendapatan driver akan menurun.

Baca Juga: Berita Terkini, Kenaikan Tarif Ojek Online (Ojol) Batal Diterapkan Hari Ini

Hal itu dikarenakan karakter pengguna ojol yang sangat sensitif terhadap harga.

Sehingga ketika ada perubahan harga, mereka akan mencari alternatif moda transportasi lain, atau bahkan mengurangi mobilitasnya.

“Misalkan jika sebelumnya bisa mendapatkan 10 penumpang, dengan adanya kenaikan ini penumpangnya jadi turun jadi 7 atau bahkan hanya 5. Perlu diingat, jumlah driver tetap sama, tapi penumpang berkurang,” jelasnya.

Lalu dampak yang ketiga yaitu dari sisi ekonomi, ketika konsumen memilih menggunakan kendaraan pribadi akan meningkatkan kemacetan di kota-kota besar dan biaya pemerintah untuk BBM menjadi lebih mahal.

Dampak lainnya, terjadi peningkatan biaya transportasi untuk mengirimkan barang.

Humas Pemkot Medan
Foto ilustrasi ojol.

“Sektor lain akan terpukul, ada dampak turunan, karena transportasi ini menghubungkan antar sektor, bukan hanya mengantarkan orang, tapi juga barang,” ujarnya.

Secara keseluruhan, kata Rumayya, kenaikan tarif ojol yang tinggi akan menekan daya beli masyarakat dan turut menaikkan inflasi.

Terlebih saat ini pemerintah tengah berupaya untuk menekan inflasi melalui program subsidi di berbagai sektor.

“Kita lihat saat ini inflasi sedang tinggi. Bahkan untuk inflasi pangan tertinggi sejak tahun 2015. Jika inflasi tinggi, maka daya beli konsumen tergerus,” tegasnya.

Ancaman inflasi tinggi memang tengah menjadi ancaman ekonomi nasional.

Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengatakan pada beberapa bulan kedepan, potensi inflasi tinggi terbuka sangat lebar.

Misalnya saja di September 2022, inflasi Indonesia berpotensi mencapai 10-12 persen.

"Pada September 2022, diprediksi akan menghadapi ancaman hiper-inflasi, dengan angka inflasi pada kisaran 10 hingga 12 persen. Sementara untuk inflasi Agustus diprediksi akan berada pada kisaran 5 hingga 6 persen," ujar Bambang dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR dalam Rangka Laporan Kinerja Lembaga-Lembaga Negara, Selasa (16/8/2022).

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Pengamat Setuju Kenaikan Tarif Ojol Ditunda, karena Bakal Memberatkan Masyarakat"

Source : Wartakotalive.com
Penulis : Yuka S.
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular