1. Sumatera Selatan
Pemprov Sumsel melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotormulai 1 Agustus ini hingga 31 Desember 2022.
Tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2022 tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.
Selain itu, penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.
Penghapusan sanksi administrasi, berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berjalan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya.
Masyarakat cukup bayar pokok pajak saja.
Tapi, tidak berlaku untuk bayaran PKB dan BBNKB kendaraan baru.
2. Banten
Program diskon dan pemutihan pajak kendaraan Provinsi Banten tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022.
KOMENTAR