4. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga masih berlakukan pemutihan pajak kendaraan sampai 30 September 2022.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.
5. Bali
Pemprov Bali menggelar program pemutihan pajak kendaraan sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 tahun 2021 dan Nomor 41 tahun 2022.
Relaksasi gratis bea balik nama kendaraan bermotor II dan pemutihan denda pajak.
Namun, gratis bea balik nama kendaraan bermotor II hanya berlaku sampai 3 Juni 2022.
Sedangkan pemutihan denda pajak berlaku sampai akhir Agustus ini.
6. Kalimantan Utara
Diskominfo Kalimantan Utara memberikan kabar pemutihan pajak kendaraan sesuai Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022.
Mengatur Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Relaksasi pemutihan pajak kendaraan di Kaltara berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Tidak termasuk sanksi keterlambatan bayaran pajak.
Pemutihan berlangsung dari 1 April hingga 30 September 2022.
7. Kalimantan Timur
Bapenda Provinsi Kalimantan Timur memberikan relaksasi pajak kendaraan mulai 16 Agustus 2022) sampai 31 Oktober 2022.
Berupa pemutihan denda pajak sampai diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).
Adapun relaksasi pajak di Kalimantan Timur antara lain:
- Diskon 2 persen untuk pembayaran pajak kendaraan 0-30 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pajak kendaraan bermotor yang menunggak 4 tahun ke atas, hanya bayar PKB terhitung 3 tahun
- Bebas denda, bebas pajak progresif, bebas BBNKB-II (tidak termasuk biaya PNBP)
- Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
8. Sulawesi Selatan
Bapenda Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) kasih keringanan pemilik kendaraan di Sulsel yang menunggak bayar pajak kendaraan bermotor.
Pembebasan denda (pajak kendaraan) itu kita mulai 14 Juni sampai 31 Desember 2022.
Insentif berlaku untuk kendaraan umum atau angkot atas nama pribadi.
Namun angkutan umum dengan pelat hitam tak masuk dalam kategori yang berhak dapat penghapusan denda pajak.
KOMENTAR