Menariknya lagi, pemutihan pajak motor di Banten 2022 ini berlaku untuk semua kendaran.
Tidak ada batasan tahun untuk pembayaran denda pajak motor dalam program pemutihan pajak motor di Banten ini.
Berikut program pemutihan pajak motor yang diberikan Pemprov Banten 2022.
- Pembebasan denda pajak kendaraan motor
- Pembebasan tarif pokok dan denda BBN II dan seterusnya
- Pengurungan pajak pokok senilai 20% (khusus kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten)
- Lokasi dan Waktu Penyelenggaraan Program Pemutihan Banten.
Program pemutihan pajak motor dapat dimanfaatkan wajib pajak Banten melalui Kantor Samsat, Samsat Keliling, atau Gerai.
Khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan, dan proses balik nama, wajib pajak harus mengunjungi Kantor Samsat Induk, dimana kendaraan Anda telah terdaftar.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR