Warga Tangsel Girang Pemutihan Pajak Motor di Banten September 2022, Cek Biaya Balik Nama Motor

Ahmad Ridho - Minggu, 4 September 2022 | 08:50 WIB
Kompas.com
Pemutihan pajak motor di Banten bulan September 2022, cek cara dan syarat balik nama (foto ilustrasi)

Tarif Balik Nama (BBN2) Mobil Banten

SWDKLLJ Mobil Rp. 143.000
Penerbitan TNKB Rp. 100.000
Penerbitan STNK Rp. 200.000
Penerbitan BPKB Rp. 375.000
Denda Pajak Tergantung jumlah waktu keterlambatan

Bagi Anda yang ingin mengetahui tarif balik nama kendaraan bermotor secara lebih mudah, silahkan cek via Aplikasi Cek Biaya Balik Nama.

Cara pembayaran pajak mobil dan motor pada program pemutihan pajak kendaraan Banten 2022

Berikut cara bayar pajak tahunan kendaraan bermotor.

- Silahkan Anda menuju Kantor Samsat atau layanan samsat dengan membawa dokumen persyaratan pembayaran pajak.

- Berikan dokumen persyaratan tersebut ke petugas pendaftaran.

- Tunggu hingga nama atau nomor antrian Anda dipanggil.

- Kemudian, lakukan pembayaran pajak.

- Ambil STNK baru Anda.

- Untuk proses pembayaran pajak tahunan hanya membutuhkan waktu sebentar.

- Sedangkan, untuk pembayaran pajak 5 tahunan, Anda membutuhkan proses yang lebih panjang, dan harus membawa kendaraan bermotor untuk cek fisik.

Cara Balik Nama (BBN2) Pada Program Pemutihan Motor Banten

- Silahkan Anda menuju ke Kantor Samsat, dimana kendaraan Anda telah terdaftar dengan membawa dokumen persyaratan, dan kendaraan bermotor

- Antrikan kendaraan bermotor Anda di area cek fisik kendaraan

- Kemudian, silahkan Anda meminta formulir pendaftaran cek fisik ke petugas cek fisik, dan simpan formulir tersebut

- Tunggu hingga kendaraan Anda selesai dilakukan cek fisik Setelah itu, berikan formulir pendaftaran cek fisik tersebut ke loket cek fisik

- Silahkan Anda menuju ke loket balik nama kendaraan bermotor

- Setelah itu, lakukan proses pendaftaran balik nama, dan tunggu nomor antrian Anda dipanggil

- Selanjutnya, silahkan lakukan pembayaran di loket pembayaran, dan simpan bukti pembayarannya

- Setelah proses pembayaran selesai, silahkan ambil STNK dan TNKB baru Anda, Sedangkan, untuk proses balik nama BPKB, silahkan Anda menuju ke Kantor Polda

- Silahkan bawa dokumen persyaratan untuk proses balik nama di Kantor Polda : STNK baru, KTP pemilik baru, hasil cek fisik, kwitansi pembelian, dan BPKB Asli (semua berkas difotokopi).

- Kemudian, berikan berkas persyaratan Anda, dan kembali lagi beberapa hari sesuai tanggal yang ditetapkan untuk pengambilan BPKB baru.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "September 2022, Banten Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Untuk Semua Mobil dan Motor"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular