- Pajak Hiburan
- Pajak Parkir
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
- Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Pajak Reklame
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Pajak Air Tanah (PAT)
3. Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis :
Baca Juga: Awas Motor Bisa Jadi Bodong, Ini Keuntungan Pemutihan Pajak Motor di Jawa Tengah
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR