- Pajak Hiburan
- Pajak Parkir
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
- Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Pajak Reklame
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Pajak Air Tanah (PAT).
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul: mulai-besok-dki-jakarta-hapus-sanksi-administrasi-untuk-pkb-dan-bbnkb?
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR