Pemutihan Pajak Motor DKI Jakarta 2022, Selain Motor Denda Pajak Parkir Sampai Hotel Juga Dibebaskan

Ahmad Ridho - Rabu, 5 Oktober 2022 | 08:40 WIB
TribunJogja.com/Maruti Asmaul Husna
Pemutihan pajak motor di DKI Jakarta bukan hanya motor, pajak parkir dan pajak hotel juga dihapuskan. (foto ilustrasi)

Pajak Parkir;

Pajak Hiburan;

PBBKB;

BBNKB;

BPHTB;

PKB;

Pajak Reklame; dan

PAT.

2. Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis :

Pajak Hotel;

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular