Pajak Parkir;
Pajak Hiburan;
PBBKB;
BBNKB;
PKB;
Pajak Reklame; dan
PAT.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah dalam program pemutihan pajak di DKI Jakarta ini dilaksanakan sampai dengan tanggal 15 Desember 2022.
Pemutihan pajak kendaraan dan pajak daerah di DKI Jakarta 2022 ini sudah ditunggu banyak wajib pajak.
Pasalnya, daerah lain sudah lebih dahulu menjalankan program pemutihan pajak.
Pemutihan pajak kendaraan tahun 2022 digelar di seluruh daerah untuk menerbitkan administrasi kendaraan.
Kendaraan yang tidak memenuhi syarat administrasi akan ditetapkan sebagai kendaraan bodong.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR