MOTOR Plus-online.com - Warga DKI Jakarta buruan urus pemutihan pajak motor berakhir Desember 2022 mendatang.
Jangan lupa segera ke Samsat terdekat khusus untuk pemilik motor yang pajaknya mati.
Jika dibiarkan, motor yang tidak membayar pajak dengan sengaja selama dua tahun terancam bodong.
Data kendaraan akan dihapus dan tidak bisa didaftarkan kembali.
Mumpung masih lama ayo manfaatkan program pemutihan pajak motor di Jakarta tahun ini.
Pemutihan pajak motor di Jakarta berlangsung sejak 15 September sampai 15 Desember 2022.
Selain untuk kendaraan, pemutihan pajak juga menghapuskan denda pajak daerah lain di DKI Jakarta.
Pemutihan pajak kendaraan dan pajak daerah di DKI Jakarta 2022 ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Pemutihan pajak ini menghapuskan denda administrasi pajak kendaraan dan pajak daerah.
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ini untuk kepentingan daerah dalam rangka percepatan target penerimaan, stimulus kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak tertib administrasi pembayaran serta dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pasca bencana non alam wabah covid-19 di Jakarta.
Berikut ketentuan penghapusan sanksi denda dalam pemutihan pajak kendaraan dan pajak daerah di DKI Jakarta 2022:
1) Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah sampai dengan 15 Desember 2022.
2) Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut :
Pajak Hotel
Pajak Restoran
Pajak Hiburan
Baca Juga: Waspada Setelah Pemutihan Pajak Kendaraan Usai, STNK Mati 2 Tahun Data di Samsat Akan Dihapus
Pajak Parkir
Pajak Bahan bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak Reklame Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Pajak Air Tanah (PAT)
3) Penghapusan sanksi administrasi, diberikan atas :
1. Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis :
Baca Juga: Penunggak Pajak Motor Dapat Ampunan, Catat Wilayah yang Masih Adakan Pemutihan Pajak Motor
Pajak Hotel;
Pajak Restoran;
Pajak Parkir;
Pajak Hiburan;
PBBKB;
BBNKB;
BPHTB;
PKB;
Pajak Reklame; dan
PAT.
2. Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis :
Pajak Hotel;
Baca Juga: Tertawa Senang Penunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun Diberi Ampunan Tidak Disuruh Bayar Lagi
Pajak Restoran;
Pajak Parkir;
Pajak Hiburan;
PBBKB;
BPHTB;
Pajak Reklame;
PBB-P2; dan
PAT.
3. Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis :
Pajak Hotel;
Pajak Restoran;
Pajak Parkir;
Pajak Hiburan;
PBBKB;
BBNKB;
PKB;
Pajak Reklame; dan
PAT.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah dalam program pemutihan pajak di DKI Jakarta ini dilaksanakan sampai dengan tanggal 15 Desember 2022.
Pemutihan pajak kendaraan dan pajak daerah di DKI Jakarta 2022 ini sudah ditunggu banyak wajib pajak.
Pasalnya, daerah lain sudah lebih dahulu menjalankan program pemutihan pajak.
Pemutihan pajak kendaraan tahun 2022 digelar di seluruh daerah untuk menerbitkan administrasi kendaraan.
Kendaraan yang tidak memenuhi syarat administrasi akan ditetapkan sebagai kendaraan bodong.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR