Jika suatu kendaraan dianggap telah melakukan pelanggaran, maka pengendara bersangkutan akan diberi tahu pelanggarannya melalui pesan elektronik atau surat konfirmasi yang diantarkan ke alamatnya.
Bagaimana cara cek Anda kena tilang atau tidak?
Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
3.Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
Baca Juga: Banyak Pemotor Lepas Pelat Nomor Motor Pasca Dihapusnya Tilang Manual, Kok Bisa?
5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Cara bayar tilang elektronik
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR