Motor Kena Tilang Elektronik atau Tidak Bisa Ketahuan dari Sini, Bayar Denda Bisa Lewat Bank

Ahmad Ridho - Rabu, 2 November 2022 | 16:15 WIB
Tribun Solo
Awas tilang elektronik incar pemotor, bisa ketahuan dari sini berikut besaran denda yang harus dibayarkan.

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.

- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.

- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.

- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

3. Mobile Banking BRI

Berikut ini cara membayar tilang ETLE melalui Mobile Banking BRI:

- Login aplikasi BRI Mobile.

Baca Juga: Surat Tilang Manual Ditarik, Kini Polisi Dibekali Buku Teguran, Apa Bedanya?

- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.

- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.

- Masukkan PIN. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.

- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

4. Internet Banking BRI

Berikut ini cara membayar tilang ETLE melalui Internet Banking BRI:

- Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html).

- Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA.

- Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.

- Masukkan password dan mToken.

- Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.

- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

5. Bank lain

Berikut ini cara membayar tilang ETLE melalui bank lain:

- Masukkan kartu Debit dan PIN Anda.

- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.

- Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.

- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.

- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.

- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/25/163000665/cara-cek-kendaraan-kena-tilang-elektronik-etle-dan-cara-bayarnya?page=all

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular