Pemutihan pajak kendaraan dan pajak daerah di DKI Jakarta 2022 ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Berikut ketentuan penghapusan sanksi denda dalam pemutihan pajak kendaraan dan pajak daerah di DKI Jakarta 2022:
1) Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah sampai dengan 15 Desember 2022.
2) Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut :
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
Baca Juga: Sebelum STNK Mati Dua Tahun Datanya Dihapus Ikuti Pemutihahan Tahap Dua yang Berakhir November Ini
- Pajak Bahan bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR