- Pajak Hiburan;
- PBBKB;
- BBNKB;
- BPHTB;
- PKB;
- Pajak Reklame; dan
- PAT.
2. Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan
Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis :
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Parkir;
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR