MOTOR Plus-online.com -Program pemutihan pajak motor DKI Jakarta sampai akhir tahun 2022, pajak parkir dan pajak bahan bakar ikut digratiskan.
Kesempatan emas untuk warga DKI Jakarta pemilik motor karena pemutihan pajak motor masih berlangsung sampai Desember 2022.
Program pemutihan pajak motor 2022 masih berlangsung di beberapa daerah.
DKI Jakarta salah satu yang masih mengadakan pemutihan pajak motor.
Uniknya bukan cuma pajak motor yang digratiskan, tapi banyak pajak lainnya yang dibebaskan.
Salah satunya gratis pajak parkir dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menggelar program pemutihan pajak motor, baik mobil dan motor mulai 15 September 2022 sampai 15 Desember 2022.
Selain untuk kendaraan bermotor, program pemutihan pajak juga menghapuskan denda pajak daerah lain di DKI Jakarta.
Jadi double nih hematnya, pemutihan pajak ini menghapuskan denda administrasi pajak kendaraan sekaligus pajak daerah.
Pemutihan pajak kendaraan dan pajak daerah di DKI Jakarta 2022 ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Berikut ketentuan penghapusan sanksi denda dalam pemutihan pajak kendaraan dan pajak daerah di DKI Jakarta 2022:
1) Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah sampai dengan 15 Desember 2022.
2) Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut :
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
Baca Juga: Sebelum STNK Mati Dua Tahun Datanya Dihapus Ikuti Pemutihahan Tahap Dua yang Berakhir November Ini
- Pajak Parkir
- Pajak Bahan bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
- Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)Pajak Reklame
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) - Pajak Air Tanah (PAT)
3) Penghapusan sanksi administrasi, diberikan atas :
1. Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis :
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2022 di Sulawesi Barat Diperpanjang, Pemilik Motor Dapat Tiga Keuntungan
- Pajak Parkir;
- Pajak Hiburan;
- PBBKB;
- BBNKB;
- BPHTB;
- PKB;
- Pajak Reklame; dan
- PAT.
2. Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan
Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis :
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Parkir;
- Pajak Hiburan;
- PBBKB;
- BPHTB;
- Pajak Reklame;
- PBB-P2; dan
- PAT.
Baca Juga: 3 Keuntungan Pemutihan Pajak Motor 2022 di Banten, Penunggak Pajak Motor Tersenyum
3. Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis :
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Parkir;
- Pajak Hiburan;
- PBBKB;
- BBNKB;
- PKB;
- Pajak Reklame; dan
- PAT.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR