"Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali" tulis Pasal 74 Ayat 3 dalam UU tersebut.
Lalu bagaimana komentar dari berbagai kalangan seperti pedagang motor bekas, pedagang motor klasik, hingga YLKI?
Pedagang Motor Bekas
Seorang pemilik dealer motor bekas Abadi Jaya Motor, Yanuar Ade Saputra mendukung aturan tersebut.
"Bagus sih (penghapusan data STNK) harusnya, kalau aturannya memang benar-benar jalan. Jadi lebih taat bayar pajaknya," ucap Yanuar, Jumat (6/1/2023).
Begitu pula dengan pemilik dealer motor bekas Nadia Motor, Nanang.
"Iya aturan itu (penghapusan data STNK) lagi ramai sekarang. Saya pribadi sih dukung, lagian kalau saya juga saat bayar pajak juga enggak ada masalah," ujar Nanang.
Baca Juga: Digratiskan Pajak Mati Lebih Dari 3 Tahun Ikuti Pemutihan Khusus STNK Mati 2 Tahun Gak Jadi Bodong
"Bayar pajak kan sudah bisa lewat online, jadi kalau misalnya di samsat susah, tinggal ke online saja. Sejauh ini, saya urus (bayar pajak) STNK online gampang kok. Semoga benar-benar terlaksana, kalau bukan dari kita kan siapa lagi yang taati aturannya," jelasnya.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR