Pedagang Motor Klasik
Motor klasik juga menjadi sorotan terkait kebijakan ini, apalagi usianya pun sudah lumayan berumur.
Salah satu penjual motor lawas sekaligus pemilik Singgah Sekejap, Ainur Roffiq beri komentar.
"Kalau menurut saya, pertama, biar orang taat bayar pajak. Yang paling khawatir, mungkin nomor-nomor pelat yang bagus sampai telat (bayar pajak), akan dipakai orang lagi," ujar Ainur, Kamis (19/1/2023).
"Kalau saya pribadi, karena pajak motor saya murah, majekin (bayar pajak) enggak setahun sekali. Karena ada biaya nembak yang mahal. Bahkan pajak Rp 50 ribu nembak KTP-nya bisa Rp 75 ribu," tuturnya.
Selain Ainur, pemilik bengkel restorasi motor klasik Rumah Pitung, dr. Tri Wahyudi juga memberikan komentar.
Menurutnya, aturan tersebut jangan diberlakukan terlebih dulu, mengingat masa pandemi Covid-19 baru berangsur pulih.
"Jangan lah, kasian. Ya mungkin dia belum ada dananya (untuk bayar pajak) sekarang karena habis covid," tuturnya.
Baca Juga: Dibuka Sebentar Pemutihan Pajak 2023 Antisipasi STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong Cepat Urus
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR