Pasalnya, BBNKB II dan pajak progresif adalah pendapatan asli di masing-masing daerah.
Lantas, mana saja provinsi yang sudah menerapkan penghapusan BBNKB II dan pajak progresif?
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kasuspen Kemendagri) Benni Irwan mengatakan, kepala daerah berwenang mengatur pajak di daerahnya.
"Kepala daerah mempunyai kewenangan untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan pajak di wilayah masing-masing," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan catatan Kemendagri, sejumlah 23 daerah telah menghapus BBNKB II.
Baca Juga: Banyak Provinsi Resmi Hapus Bea Balik Nama Kendaraan, Kakorlantas Polri Pastikan Biaya Nol Rupiah
Sedangkan untuk penghapusan pajak progresif, tercatat telah diterapkan di 10 daerah.
Berikut rinciannya:
Daerah yang hapus BBNKB II
1. Aceh
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR