Pemilik Motor Girang Ini Daftar Provinsi yang Resmi Hapus Pajak Progresif dan BBNKB II, Termasuk Jakarta?

Ahmad Ridho - Sabtu, 15 April 2023 | 21:38 WIB
Wartakotalive.com
Pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II resmi dihapus beberapa Provinsi di Indonesia.

MOTOR Plus-online.com - Pajak progresif dinilai memberatkan pemilik kendaraan lebih dari satu.

Wacana penghapusan pajak progresif sudah terlaksana dan dibeberapa provinsi sudah dihapuskan.

Selain pajak progresif, BBNKB II juga turut dihapuskan.

Penghapusan pajak progresif dan BBNKB II disambut baik pemilik kendaraan dan meringankan pembayaran pajak.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan tarif pajak progresif di sejumlah daerah mulai dihapus.

BBNKB II adalah pajak yang dipungut pemerintah untuk menyerahkan hak kepemilikan kendaraan bekas.

Sementara itu, pajak progresif merupakan pungutan dengan persentase tertentu berdasarkan jumlah dan harga kendaraan yang dimiliki.

Baca Juga: Bingung Penentuan Pajak Progresif Mengacu dari KTP atau KK, Bayar Pajak Motor Makin Mahal

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penghapusan BBNKB II dan pajak progresif merupakan kewenangan gubernur.

"Kewenangan BBNKB II itu adalah (kewenangan) gubernur. Tanyakan ke gubernur," ujarnya, dikutip dari Kompas.com beberapa waktu lalu.

Pasalnya, BBNKB II dan pajak progresif adalah pendapatan asli di masing-masing daerah.

Lantas, mana saja provinsi yang sudah menerapkan penghapusan BBNKB II dan pajak progresif?

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kasuspen Kemendagri) Benni Irwan mengatakan, kepala daerah berwenang mengatur pajak di daerahnya.

"Kepala daerah mempunyai kewenangan untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan pajak di wilayah masing-masing," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan catatan Kemendagri, sejumlah 23 daerah telah menghapus BBNKB II.

Baca Juga: Banyak Provinsi Resmi Hapus Bea Balik Nama Kendaraan, Kakorlantas Polri Pastikan Biaya Nol Rupiah

Sedangkan untuk penghapusan pajak progresif, tercatat telah diterapkan di 10 daerah.

Berikut rinciannya:

Daerah yang hapus BBNKB II

1. Aceh

2. Sumatera Utara

3. Sumatera Barat

4. Kepulauan Riau

5. Jambi

6. Bengkulu

7. Sumatera Selatan

8. Jawa Barat

9. Banten

10. Jawa Tengah

Baca Juga: Siap-siap Pajak Progresif Juga Bakal Dihapus di Wilayah Ini, Pemprov Harapkan Hal Ini

11. Jawa Timur

12. Kalimantan Tengah

13. Kalimantan Timur

14. Sulawesi Barat

15. Sulawesi Utara

16. Gorontalo

17. Sulawesi Selatan

18. Sulawesi Tenggara

19. Bali

20. Nusa Tenggara Timur

21. Maluku Utara

22. Papua

23. Papua Barat.

Baca Juga: Pemutihan Bikin Masyarakat Sering Nunggak Pajak Motor, Polri Minta Pemda Hapus Pajak Progresif

Daftar daerah hapus pajak progresif

1. Aceh

2. Sumatera Barat

3. Riau

4. Kepulauan Riau

5. Kalimantan Tengah

6. Kalimantan Timur

7. Gorontalo

8. Sulawesi Selatan

9. Maluku

10. Papua Barat.

Benni menyampaikan, penghapusan BBNKB II merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

"Hal ini disebabkan setelah dievaluasi, penerapannya dianggap kurang efektif dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor menjadi rendah," kata dia.

Selain itu, penerapan BBN II juga mengakibatkan pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak dibayarkan di daerah tempat kendaraan beroperasi, melainkan di tempat kendaraan terdaftar.

Di sisi lain, kontribusi pajak progresif dinilai kurang signifikan. Menurut Benni, pajak progresif umumnya tidak mampu mencegah seseorang membeli kendaraan.

"Namun nyatanya, banyak kendaraan yang diatasnamakan orang lain atau atas nama perusahaan," lanjutnya.

Dia pun mengungkapkan, penerapan kebijakan penghapusan BBNKB II dan pajak progresif akan mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Data kendaraan bermotor lebih tertib dan pendapatan semakin meningkat," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Provinsi yang Sudah Terapkan Penghapusan BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan",

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular