MOTOR Plus-online.com - Ada yang istimewa bagi pemilik tanggal lahir ini karena dapat dispensasi dalam pengurusan surat izin mengemudi.
Istimewa pemilik SIM tanggal lahir segini boleh diperpanjang lagi walau masa berlakunya sudah habis atau kedaluarsa.
Seperti diketahui yang membuat SIM atau memperpanjang SIM 5 tahun lalu masa berlakunya masih sesuai tanggal lahir.
Nah, bagi pemilik SIM yang habis sesuai tanggal lahir 19-25 April dapat dispensasi bila kedaluarsa di tanggal itu.
Sebab seperti kita tahu bahwa cuti bersama lebaran Idul Fitri dari tanggal 19-25 April atau bilan ini.
Di tanggal segitu tidak adanya pelayanan dalam pengurusan SIM sehingga boleh diperpanjang setelah cuti lebaran.
Seperti diumumkan akun sosial media resmi @tmcpoldametro.
"Pada tanggal 19-25 April 2023 pelayanan di Satpas Daan Mogor, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM, dan Unit Simling DKI Jakarta diliburkan," tulis pengumuman tersebut.
Dalam rangka Libur Nasional Idul Fitri 1444 Hijriah, kantor layanan penerbitan SIM Polda Metro Jaya libur mulai tanggal 19-25 April.
Baca Juga: Senang Luar Biasa Pemilik SIM C yang Habis Masa Berlakunya Saat Lebaran Tidak Perlu Bikin Baru
KOMENTAR