4. Pas foto dengan latar belakang warna biru dengan resolusi 480x640 pixel tanpa mengenakan kacamata, penutup kepala seperti topi atau peci, dan menghadap ke depan.
5. Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dari erikkes.id
6. Hasil tes psikologi yang bisa diperoleh dari epPsi dengan mengakses tautan app.eppsi.id
Perlu diingat, dalam mengunggah persyaratan tersebut pastikan dokumen yang disubmit tidak buram agar verifikasi data lebih mudah dan menghindari penolakan Satpas.
Cara Perpanjang SIM Online 2023 :
1. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri
2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone karena akan dikirimkan kode OTP via SMS untuk verifikasi
3. Buat PIN dan konfirmasi PIN
4. Lengkapi data diri
5. Apabila aplikasi sudah aktif, pilih menu 'SIM' dan klik 'Perpanjang SIM'
6. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM. Layanan perpanjang SIM online hanya berlaku untuk pemilik SIM A dan SIM C.
7. Input seluruh dokumen yang sudah disiapkan tadi, lalu klik permohonan perpanjangan SIM
8. Pilih Satpas penerbit
9. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana apabila pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas lantaran dokumen pengaujan tidak memenuhi syarat
10. Pilih metode pembayaran
11. Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi
12. Jika transaksi perpanjangan SIM selesai maka SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui. Adapun nantinya, kartu fisik SIM baru akan segera dikirim.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Lebaran? Tenang, Ada Dispensasi Kok.
KOMENTAR