Baca Juga: Cepat Perpanjang SIM Sebelum Lebaran 2023, Catat Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Oleh sebab itu, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada waktu tersebut, bisa melakukan perpanjangan setelah peride cuti bersama.
Adapun batas waktu perpanjangan tersebut, hanya berlaku mulai 26 April - 3 Mei 2023 saja.
Sementara bagi pemilik SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada periode tersebut, maka tidak diperkenankan untuk memperpanjang SIM-nya.
Pemilik SIM harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di Satpas.
Cara Perpanjang SIM Lewat Aplikasi Digital Korlantas
Selain mendatangi kantor pelayanan SIM, perpanjang SIM kini bisa dilakukan secara online.
Caranya mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di ponsel melalui Playstore atau Appstore.
Dengan mengunggah informasi dan persyaratan yang dibutuhkan, perpanjang SIM bisa dilakukan dengan mudah lewat ponsel masing-masing.
Proses perpanjangan SIM online cukup mudah dan cepat.
KOMENTAR