Istimewa Pemilik SIM Tanggal Lahir Segini Boleh Diperpanjang Lagi Walau Masa Berlakunya Sudah Habis

Aong - Selasa, 18 April 2023 | 20:47 WIB
Facebook Deya Fitriani
Ada dispensasi perpanjangan SIM bagi pemilik tanggal lahir segini

Nantinya, apabila perpanjangan SIM telah selesai dilakukan maka Polda Metro Jaya akan mengirimkan kartu fisik SIM tersebut ke alamat pengemudi.

Baca Juga: Sebentar Lagi SIM Mati akan Bisa Diperpanjang Catat Tanggal Mulainya Kapan Agar Tak Bikin Baru Lagi

Namun perlu dicatat, bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM pastikan masa berlaku SIM tersebut masih aktif.

Pada umumnya, SIM hanya akan berlaku selama lima tahun. Setelah itu, Anda harus melakukan perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali.

Adapun SIM bisa diperpanjang dari 90 hari sebelum tanggal masa berlaku habis.

Apabila SIM yang sudah terlanjur habis masa berlakunya, tidak dapat diperpanjang. Pengemudi, disarankan untuk melakukan registrasi SIM baru.

Syarat yang diperlukan untuk perpanjang SIM online :

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia

2. Kartu fisik SIM

3. Foto tanda tangan di atas kertas putih

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular