Nantinya, apabila perpanjangan SIM telah selesai dilakukan maka Polda Metro Jaya akan mengirimkan kartu fisik SIM tersebut ke alamat pengemudi.
Baca Juga: Sebentar Lagi SIM Mati akan Bisa Diperpanjang Catat Tanggal Mulainya Kapan Agar Tak Bikin Baru Lagi
Namun perlu dicatat, bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM pastikan masa berlaku SIM tersebut masih aktif.
Pada umumnya, SIM hanya akan berlaku selama lima tahun. Setelah itu, Anda harus melakukan perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali.
Adapun SIM bisa diperpanjang dari 90 hari sebelum tanggal masa berlaku habis.
Apabila SIM yang sudah terlanjur habis masa berlakunya, tidak dapat diperpanjang. Pengemudi, disarankan untuk melakukan registrasi SIM baru.
Syarat yang diperlukan untuk perpanjang SIM online :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia
2. Kartu fisik SIM
3. Foto tanda tangan di atas kertas putih
KOMENTAR