Istimewa Pemilik SIM Tanggal Lahir Segini Boleh Diperpanjang Lagi Walau Masa Berlakunya Sudah Habis

Aong - Selasa, 18 April 2023 | 20:47 WIB
Facebook Deya Fitriani
Ada dispensasi perpanjangan SIM bagi pemilik tanggal lahir segini

MOTOR Plus-online.com - Ada yang istimewa bagi pemilik tanggal lahir ini karena dapat dispensasi dalam pengurusan surat izin mengemudi.

Istimewa pemilik SIM tanggal lahir segini boleh diperpanjang lagi walau masa berlakunya sudah habis atau kedaluarsa.

Seperti diketahui yang membuat SIM atau memperpanjang SIM 5 tahun lalu masa berlakunya masih sesuai tanggal lahir.

Nah, bagi pemilik SIM yang habis sesuai tanggal lahir 19-25 April dapat dispensasi bila kedaluarsa di tanggal itu.

Sebab seperti kita tahu bahwa cuti bersama lebaran Idul Fitri dari tanggal 19-25 April atau bilan ini.

Di tanggal segitu tidak adanya pelayanan dalam pengurusan SIM sehingga boleh diperpanjang setelah cuti lebaran.

Seperti diumumkan akun sosial media resmi @tmcpoldametro.

"Pada tanggal 19-25 April 2023 pelayanan di Satpas Daan Mogor, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM, dan Unit Simling DKI Jakarta diliburkan," tulis pengumuman tersebut.

Dalam rangka Libur Nasional Idul Fitri 1444 Hijriah, kantor layanan penerbitan SIM Polda Metro Jaya libur mulai tanggal 19-25 April.

Baca Juga: Senang Luar Biasa Pemilik SIM C yang Habis Masa Berlakunya Saat Lebaran Tidak Perlu Bikin Baru

Baca Juga: Cepat Perpanjang SIM Sebelum Lebaran 2023, Catat Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Oleh sebab itu, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada waktu tersebut, bisa melakukan perpanjangan setelah peride cuti bersama.

Adapun batas waktu perpanjangan tersebut, hanya berlaku mulai 26 April - 3 Mei 2023 saja.

Sementara bagi pemilik SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada periode tersebut, maka tidak diperkenankan untuk memperpanjang SIM-nya.

Pemilik SIM harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di Satpas.

Cara Perpanjang SIM Lewat Aplikasi Digital Korlantas

Selain mendatangi kantor pelayanan SIM, perpanjang SIM kini bisa dilakukan secara online.

Caranya mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di ponsel melalui Playstore atau Appstore.

Dengan mengunggah informasi dan persyaratan yang dibutuhkan, perpanjang SIM bisa dilakukan dengan mudah lewat ponsel masing-masing.

Proses perpanjangan SIM online cukup mudah dan cepat.

Nantinya, apabila perpanjangan SIM telah selesai dilakukan maka Polda Metro Jaya akan mengirimkan kartu fisik SIM tersebut ke alamat pengemudi.

Baca Juga: Sebentar Lagi SIM Mati akan Bisa Diperpanjang Catat Tanggal Mulainya Kapan Agar Tak Bikin Baru Lagi

Namun perlu dicatat, bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM pastikan masa berlaku SIM tersebut masih aktif.

Pada umumnya, SIM hanya akan berlaku selama lima tahun. Setelah itu, Anda harus melakukan perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali.

Adapun SIM bisa diperpanjang dari 90 hari sebelum tanggal masa berlaku habis.

Apabila SIM yang sudah terlanjur habis masa berlakunya, tidak dapat diperpanjang. Pengemudi, disarankan untuk melakukan registrasi SIM baru.

Syarat yang diperlukan untuk perpanjang SIM online :

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia

2. Kartu fisik SIM

3. Foto tanda tangan di atas kertas putih

4. Pas foto dengan latar belakang warna biru dengan resolusi 480x640 pixel tanpa mengenakan kacamata, penutup kepala seperti topi atau peci, dan menghadap ke depan.

5. Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dari erikkes.id

6. Hasil tes psikologi yang bisa diperoleh dari epPsi dengan mengakses tautan app.eppsi.id

Perlu diingat, dalam mengunggah persyaratan tersebut pastikan dokumen yang disubmit tidak buram agar verifikasi data lebih mudah dan menghindari penolakan Satpas.

Cara Perpanjang SIM Online 2023 :

1. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri

2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone karena akan dikirimkan kode OTP via SMS untuk verifikasi

3. Buat PIN dan konfirmasi PIN

4. Lengkapi data diri

5. Apabila aplikasi sudah aktif, pilih menu 'SIM' dan klik 'Perpanjang SIM'

6. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM. Layanan perpanjang SIM online hanya berlaku untuk pemilik SIM A dan SIM C.

7. Input seluruh dokumen yang sudah disiapkan tadi, lalu klik permohonan perpanjangan SIM

8. Pilih Satpas penerbit

9. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana apabila pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas lantaran dokumen pengaujan tidak memenuhi syarat

10. Pilih metode pembayaran

11. Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi

12. Jika transaksi perpanjangan SIM selesai maka SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui. Adapun nantinya, kartu fisik SIM baru akan segera dikirim.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Lebaran? Tenang, Ada Dispensasi Kok.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular