Lihat postingan ini di Instagram
Bapenda kerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Riau juga masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Dikutip dari riau.go.id, Pemprov Riau kasih dispensasi bagi wajib pajak kendaraan yang selama ini menunggak maupun telat bayar.
Dengan program bertajuk "7 Berkah Pajak Daerah", kebijakan pembebasan ini diterapkan sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023.
Sesuai namanya, terdapat tujuh pembebasan yang diberikan, yaitu:
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- Bebas BBNKB II, khusus kendaraan pembuatan sebelum 2022
- Bebas denda BBNKB II
- Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang
- Bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya
- Diskon 50 persen untuk pokok PKB tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (Khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022)
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR