Namun seiring berjalannya waktu, pemilik mobil bebas menggunakan pelat nomor khusus RF dan sering bikin ulah di jalan.
Pengguna pelat nomor RF arogan dan kerap minta diprioritaskan di jalan.
Masa berlaku pelat nomor RF sendiri akan berakhir pada bulan Oktober 2023 mendatang.
Karena itu, saat Operasi Patuh Jaya 2023 pengguna pelat nomor RF akan kembali didata dan jika ditemukan pelanggaran akan ditindak.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shatybudi mengatakan pelat nomor RF sudah tidak akan berlaku lagi.
Sebagai gantinya, pelat nomor khusus untuk kendaraan khususnya mobil akan diganti dengan pelat nomor berkode ZZ.
Polda Metro Jaya mengingatkan ada sejumlah pelanggaran beserta ancaman pidana dan denda tilang yang harus dibayar jika terbukti melanggar
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Bukan cuma pelat nomor RF yang jadi target incaran polisi di Operasi Patuh Jaya 2023, ada 13 pelanggaran lain.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR