6. Melebihi Batas Kecepatan
Larangan ini diatur dalam UU LLAJ Pasal 287 ayat (5) dengan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu.
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak Memiliki SIM
Pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diatur dalam Pasal 281 dengan ancaman denda maksimal Rp 1 juta.
8. Berboncengan Lebih dari Satu Orang pada Sepeda Motor
Larangan ini tertera dalam UU LLAJ Pasal 292 dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.
9. Kendaraan Roda Empat atau Lebih yang Tidak Memiliki Syarat Laik Jalan
Peraturan ini termaktub dalam Pasal 286 dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
10. Kendaraan Roda Dua yang Tidak dengan Perlengkapan Standar
Aturan ini dijelaskan dalam Pasal 285 ayat (1) dengan denda maksimal Rp 250 ribu.
Baca Juga: Pemotor Bisa Menolak Saat Mau Ditilang, Polisi Harus Bisa Tunjukkan Surat Ini
11. Kendaraan Roda Dua atau Empat yang Tidak Dilengkapi STNK
Ketentuan ini tertulis dalam Pasal 288 dengan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu.
12. Pengemudi Kendaraan yang Melanggar Marka atau Bahu Jalan.
Aturan ini disebutkan dalam Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp 750 ribu.
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirine yang Bukan Peruntukan (Khususnya Pelat Hitam).
Diatur dalam Pasal 287 ayat (4) dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan maksimal satu bulan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR