Pelat Nomor Seperti Ini Bakal Disikat Habis Polisi di Operasi Patuh Jaya 2023

Ahmad Ridho - Selasa, 11 Juli 2023 | 12:32 WIB
Serambinews.com
14 incaran polisi di Operasi Patuh Jaya 2023, salah satunya mobil yang pakai pelat nomor RF.

6. Melebihi Batas Kecepatan

Larangan ini diatur dalam UU LLAJ Pasal 287 ayat (5) dengan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu.

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak Memiliki SIM

Pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diatur dalam Pasal 281 dengan ancaman denda maksimal Rp 1 juta.

8. Berboncengan Lebih dari Satu Orang pada Sepeda Motor

Larangan ini tertera dalam UU LLAJ Pasal 292 dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

9. Kendaraan Roda Empat atau Lebih yang Tidak Memiliki Syarat Laik Jalan

Peraturan ini termaktub dalam Pasal 286 dengan denda maksimal Rp 500 ribu.

10. Kendaraan Roda Dua yang Tidak dengan Perlengkapan Standar

Aturan ini dijelaskan dalam Pasal 285 ayat (1) dengan denda maksimal Rp 250 ribu.

Baca Juga: Pemotor Bisa Menolak Saat Mau Ditilang, Polisi Harus Bisa Tunjukkan Surat Ini

11. Kendaraan Roda Dua atau Empat yang Tidak Dilengkapi STNK

Ketentuan ini tertulis dalam Pasal 288 dengan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu.

12. Pengemudi Kendaraan yang Melanggar Marka atau Bahu Jalan.

Aturan ini disebutkan dalam Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp 750 ribu.

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirine yang Bukan Peruntukan (Khususnya Pelat Hitam).

Diatur dalam Pasal 287 ayat (4) dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan maksimal satu bulan.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular